Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka, Masih Ingat Kata Ahok Tentang BPK?
![Anggota BPK Achsanul Qosasi jadi Tersangka, Masih Ingat Kata Ahok Tentang BPK?](https://cdn.aliansinews.id/files/images/full/2311044095.jpg)
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi terseret kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu diduga menerima Rp 40 miliar.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut Achsanul menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windy Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, bersamaan dengan korupsi BTS mulai disidik Kejagung.
Achsanul sudah resmi berstatus tersangka pada Jumat (3/11/2023) dan langsung ditahan.
Ditetapkannya anggota BPK itu menjadi tersangka mengingatkan kembali pada pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menceritakan pengalamannya dengan BPK saat melakukan pembelian tanah RS Sumber Waras, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Waktu saya kasus Sumber Waras itu, ini bukan curhat ya, udah selesai. Saya di BPK nyatakan ada kerugian, dipanggil sampai Magrib dari pagi. Dia persoalkan kenapa ada beli tanah dengan harga NJOP [Nilai Jual Objek Pajak], sedangkan Anda seorang Gubernur bisa putuskan NJOP itu mau berapa. Kenapa Anda gunakan NJOP yang mahal, sedangkan ada gang di belakang perumahan itu ada NJOP yang murah," cerita Ahok dilansir dari YouTube Panggil Saya BTP, Sabtu (4/11/2023).
Advertisement
"Saya bilang ini kan NJOP yang menentukan zona merah bukan saya, dari Kementerian Keuangan. Kalau ini kita turunkan, apa mereka ga nuntut puluhan tahun yang lalu," sambungnya.
Pada kesempatan berbeda, Komisaris Utama PT Pertamina itu juga menantang BPK untuk memeriksa seluruh harta kekayaan pejabatnya dan dari mana asal muasal harta tersebut.
“Berani enggak mereka membuktikan hartanya darimana, saya tantang ke BPK untuk buktikan. Jadi jangan asal ngomong di Republik ini gitu loh,” tantangnya.
Ahok lantas mendorong UU BPK direvisi. Jika tidak, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk memperjualbelikan hasil pemeriksaan BPK di suatu lembaga negara.
UPTD Jampangkulon Monitoring Pelaksanaan Rehabilitasi Di Jalan Surade Sukabumi
Dinas PU Kab. Sukabumi Muluskan Jalan Alternatif Cibadak - Nagrak
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
UPTD PU Jampangkulon Respons Laporan Banjir Di Jembatan Cikarang Sukabumi
Tingkatkan Kenyamanan, DInas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Pelita Palabuhanratu
![Dinas PU Kab. Sukabumi Survei Keselamatan Pekerja Proyek Irigasi Gegebeng Waluran Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407266389.jpg)
![UPTD PU Monitoring 3 Lokasi Pekerjaan Perbaikan Jalan Di Jampangkulon Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267958.jpg)
![Target Rampung 75 Hari, Dinas PU Perbaiki Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407263843.jpg)
![Kerugian akibat tagihan fiktif BPJS Kesehatan tiga RS capai 34 milyar Rupiah](https://cdn.aliansinews.id/files/images/med/2407267114.jpg)