Andi Lala: Masyarakat Terdampak Banjir, Kemana Pemangku Kebijakan di Kabupaten Musi Rawas?
7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana.
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana.
3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan atau kabupaten atau kota lain.
4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.
5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.


