Andi Lala: Masyarakat Terdampak Banjir, Kemana Pemangku Kebijakan di Kabupaten Musi Rawas?
Tokoh Masyarakat (Andi Lala)
Senin, 13 Mar 2023 07:21
Siapa yang berkewajiban melakukan penanggulangan bencana?
Tujuan penanggulangan bencana
Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, penanggulangan bencana bertujuan untuk:
1. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Baca juga:
2.Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
4. Menghargai budaya lokal.
5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Sambut Semarak HUT Ke-81 TNI, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Pos Kotis Gelar Rangkaian Kerja...BOGOR RAYA | 13 jam lalu
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya...


