Akibat Pernikahan anak usia dibawah umur menuai "Petaka"

Dalam Revisi undang undang pernikahan no 1 tahun 1974 ke undang-undang no 16 tahun 2019 ditentukan batas usia pria 21 tahun dan wanita 19 tahun. Persyaratan Nikah bagi perempuan berusia minimal 19 tahun.surat pengantar RT/RW diserahkan kekantor kepala desa atau kelurahan stempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1,N2,N3,dan N4. Jika seorang JANDA ,mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.Akte cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai. Itulah sekelumit penyampaian yang diharapkan nnti nya bisa di mengerti oleh masyarakat menutup pembicaraan bersama tim media.
( EVS OKI,.)


