Akibat Pernikahan anak usia dibawah umur menuai "Petaka"

Akibat Pernikahan anak usia  dibawah umur menuai "Petaka"
Foto: Dokumentasi bersama kepala k.u.a s8
OKI
Rabu, 25 Okt 2023  08:30

Akibat pernikahan dibawah usia "membawa PETAKA"

Tulung - Selapan AliansiNews.OKI ...

Banyaknya pernikahan dibawah umur yang notabene Nye tidak terdaptar di kantor urusan agama ( KUA) , kelak dikemudian hari akan menimbulkan banyak nya permasalahan yang akan di alami pasangan tersebut. Tulung selapan Rabu 18 /10/2023.

   Diwaktu kunjungan kerja kekantor k.u.a Selapan yang diterima langsung oleh kepala K.U.A pak.ABDILLAH.S.ag.,M.M.yang mana saat itu sempat membicarakan tentang berkurang nya pernikahan dalam kurun waktu beberapa bulan ini,dikarenakan adanya pernikahan yang tidak terdaptar langsung dikantor.

 hanya karena belum cukupnya usia pernikahan.padahal semua itu ada solusi nya ujarnya" bilamana keadaan memang sudah gawat darurat,, yaitu Dispensasi ke pengadilan dengan biaya yang tidak cukup mahal.

 daripada kelak dikemudian hari nanti menimbulkan permasalahan baru bagi pasangan tersebut, 

cukup mudah pengurusannya mendaftar dipengadilan agama dan nanti akan diputuskan pengadilan satu atau dua kali pertemuan yang langsung bisa mendapatkan surat untuk di berikan kepada kantor k.u.a setempat.

 Sebenarnya wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang ,sehingga beresiko terhadap penyakit reproduksi.pernikahan dini dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi ,karena berisiko terhadap kehamilan,dan persalinan yang tidak aman.

"Ibu hamil usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia,pendarahan,preeklampsi,abortus dan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR)

 Dalam Revisi undang undang pernikahan no 1 tahun 1974 ke undang-undang no 16 tahun 2019 ditentukan batas usia pria 21 tahun dan wanita 19 tahun. Persyaratan Nikah bagi perempuan berusia minimal 19 tahun.surat pengantar RT/RW diserahkan kekantor kepala desa atau kelurahan stempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1,N2,N3,dan N4. Jika seorang JANDA ,mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.Akte cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai. Itulah sekelumit penyampaian yang diharapkan nnti nya bisa di mengerti oleh masyarakat menutup pembicaraan bersama tim media.

( EVS OKI,.)

TAG:
#pernikahan dini
#diusia muda
Berita Terkait
Jalan Lebak, desa kayuare kini sudah dibangun ,semua berkat pemerintah desa yang peduli akan masyarakat.
Jalan Lebak, desa kayuare kini sudah dibangun ,semua berkat pemerintah desa yang peduli akan masyarakat.
Jalan Lebak, desa kayuare kini sudah dibangun ,semua berkat pemerintah desa yang peduli akan masyarakat.
Jalan Lebak, desa kayuare kini sudah dibangun ,semua berkat pemerintah desa yang peduli akan masyarakat.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pangdam I/BB Pimpin Upacara Palagan Medan Area, Kenang Perjuangan Pahlawan
Korban Laka Lantas Diduga Lamban Ditangani di RS Hermina Cilegon, Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan IGD
Dinamika Kesepakatan PT, Viva Yoga: Perlu Kehati-hatian Dalam Penyederhanaan Partai
BLT DD Juli–September 2026 Disalurkan kepada 41 KPM Desa Sumber Mulya
Patroli Subuh Polsek Dawan Sasar Lokasi Rawan, Antisipasi Pencurian Aki Truk
Indeks Berita