Akhirnya Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka TPA Rawa Kucing

Akhirnya Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka TPA Rawa Kucing
 
BANTEN
Sabtu, 07 Des 2024  08:03

Itu karena area landfill atau tempat untuk membuang sampah dan bahan limbah lainnya. Tempat ini dirancang untuk meminimalkan dampak sampah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang tersedia sudah melebihi kapasitas, tidak punya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Sebagai tindaklanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor : SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.

Sebelumnya, Pengawas KLHK telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut. Dalam pengawasan pertama tanggal 16 Juni 2022, hasilnya menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi. Untuk hasil pengawasan pertama, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan kembali pengawasan pada 7 Juni 2024, yang hasilnya tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.

Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids) ,BOD (Biological Oxygen Demand) ,COD (Chemical Oxygen Demand) , dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu.

"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," kata Yazid Nurhuda.

Dengan luas area mencapai 34,88 hektare, TPA Rawa Kucing merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Diketahui saat ini, Ts menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, sejak 8 juni 2024 bertepatan dengan pelantikna 8 (delapan) pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Menanggapi meningkatnya status mantan Kadis LH yang kini menjadi tersangka, Hermansyah Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik JAPRI, mengaskan seharusnya bukan hanya Tihar saja yang jadi tersangka, kalaupun iya seharusnya Sekdisnya dulu yang menjadi tersangka.

" Pada waktu TS menjadi Kadis LH pastinya menjadi pimpinan dan menjadi penanggung jawab, namun dibawahnya ada yang bekerja 

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita