Akhirnya Mantan Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka TPA Rawa Kucing
"Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing," jelasnya.
Direktur Penegakan Pidana Yazid Nurhuda menambahkan penindakan kasus TPA Rawa Kucing berdasarkan aduan masyarakat pada tahun 2022. Dia mengatakan berdasarkan pengecekan di lapangan ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.
Menteri LHK pada saat itu menerbitkan sanksi administratif yang ditujukan ke DLH Kota Tangerang sebagai penanggung jawab TPA Rawa Kucing. Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.
Penyidik Gakkum LH kemudian mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Hasilnya, pengecekan sampel air lindi yang diambil menunjukkan tingginya parameter pencemaran.
"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yazid.
Yazid juga mengungkap, laporan ini berawal dari aduan masyarakat tentang adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawakucing Kota Tangerang.
"Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya pencemaran lingkungan akibat air lindi yang tidak diolah dengan baik di TPA Rawa Kucing," ujar Yazid
Setelah menerima laporan tersebut, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup langsung menindaklanjuti dan menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan TPA.Yazid menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat mengenai pencemaran lingkungan di sekitar TPA Rawa Kucing.
Hasil verfikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran diantaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase telah tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka.


