Ada Beberapa Lokasi yang Ditangani Polda Jabar, Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal

Ada Beberapa Lokasi yang Ditangani Polda Jabar, Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal
 
BOGOR RAYA
Kamis, 15 Mei 2025  23:01

"Meskipun begitu, kita Polres Pangandaran tetap menjalankan peran dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujar Mujianto melalui WhatsApp, Kamis (15/5/2025) sore.

Menurut Mujianto, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 undang-undang Minerba dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

"Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Seperti, dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. 

"Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," ucap Mujianto.

Mujianto mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal memalui hotline 110 dan Lapor Kapolres melalui nomor WhatsApp 082133118110.

"Informasi yang diberikan masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," Ujanya. 

Polres pangandaran membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan terkait Aktifitas tambang galian C Ilega di wilayah hukumnya melalui ketentuan yang berlaku. 

(Yogi)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita