Ada Beberapa Lokasi yang Ditangani Polda Jabar, Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal

Jabar - Aliansinews id. Bak kebal hukum, sejumlah aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih berlanjut.
Tambang galian C ini meliputi material batu kapur, baru pecah, dan tanah urug yang digali menggunakan alat berat berupa eksavator.
Material dari tambang galian C itu diangkut menggunakan mobil dump truk.
Hal tersebut membuat geram sejumlah pihak. Selain merusak alam, juga berdampak terhadap lingkungan setempat.
Polres Pangandaran pun tidak tinggal diam dan tetap berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di wilayah hukumnya.
Kini, ada beberapa lokasi tambang ilegal yang telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Yakni, berlokasi di Kecamatan Kalipucang yang dikelola oknum warga berinisial AN dan UC.
Sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran telah melakukan koordinasi dengan Pemda dan Pemprov Jabar guna memastikan langkah penanganan yang tepat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyebut, bahwa perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, termasuk tambang galian C merupakan kewenangan Pemprov dan Pemda Kabupaten Pangandaran.
Sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemprov dan Pemda Kabupaten Pangandaran.
"Meskipun begitu, kita Polres Pangandaran tetap menjalankan peran dalam penegakan hukum, terutama dalam menindak pelaku tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujar Mujianto melalui WhatsApp, Kamis (15/5/2025) sore.
Menurut Mujianto, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 undang-undang Minerba dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
"Sebagai bagian dari upaya penertiban yang menyeluruh, Polres Pangandaran akan berkoordinasi dengan instansi terkait," katanya.
Seperti, dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jabar, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
"Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," ucap Mujianto.
Mujianto mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal memalui hotline 110 dan Lapor Kapolres melalui nomor WhatsApp 082133118110.
"Informasi yang diberikan masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," Ujanya.
Polres pangandaran membuka saluran pengaduan untuk menerima laporan terkait Aktifitas tambang galian C Ilega di wilayah hukumnya melalui ketentuan yang berlaku.
(Yogi)












