Demontrasi Warga Dua Kecamatan di PT Kelantan Sakti III Tuntut Hak Plasma dan Perbaikan Tata Kelola Air
Dalam aksi tersebut, masyarakat membacakan pernyataan sikap resmi yang ditandatangani para ketua BPD dari lima desa dan koordinator aksi. Isi pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut PT Kelantan Sakti III mengembalikan hak lahan plasma masyarakat sesuai perjanjian dengan PT Waringin Agro Jaya yang sebelumnya dihapus atau dianggap selesai oleh pihak perusahaan.
2. Mendesak perusahaan memperbaiki sistem tata kelola air, karena tanggul yang dibuat atau ditutup perusahaan berdampak pada banjir di lahan pertanian hingga gagal tanam setiap tahun.
3. Meminta perbaikan tata kelola air agar masyarakat, khususnya di Kecamatan Pampangan dan SP Padang, tidak terus menderita kerugian akibat banjir dan gagal tanam.
4. Menolak pembatasan usia tenaga kerja, serta meminta agar 80 persen karyawan berasal dari masyarakat lokal di sekitar perusahaan.
5. Menuntut pengukuran ulang batas HGU dan pembuatan boundry/polygon agar masyarakat mengetahui batas wilayah yang sah antara HGU dan lahan warga.
Pernyataan ini ditandatangani oleh:
Aminro (Koordinator Aksi), BPD Desa Ulak Pianggo, BPD Desa Kadis, BPD Desa Keman Baru, BPD Desa Ulak Kemang Baru, dan BPD Desa Ulak Jermun.
Tanggapan Pihak PT Kelantan Sakti III
Perwakilan perusahaan, General Manager (GM) Hasman Hasby, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini merupakan hasil pengambilalihan dari manajemen lama yang telah pailit, sehingga perjanjian lama dianggap gugur demi hukum.


