Pelanggaran ekspor produk turunan CPO, kerugian negara capai Rp2,8 Triliun
Kamis, 06 Nov 2025 21:43
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah menyamarkan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebagai fatty matter.
Fatty matter merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam Larangan atau Pembatasan Ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar.
“Negara tujuannya China. Kami melakukan pendalaman karena menemukan pola baru penghindaran pajak. Sebelumnya modus memakai POME diawasi, lalu bergeser ke fatty matter,” ujar Djaka di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 1 jam lalu
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal...SUMSEL | 7 jam lalu
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes...


