Pelanggaran ekspor produk turunan CPO, kerugian negara capai Rp2,8 Triliun
Kamis, 06 Nov 2025 21:43
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah menyamarkan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebagai fatty matter.
Fatty matter merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam Larangan atau Pembatasan Ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar.
“Negara tujuannya China. Kami melakukan pendalaman karena menemukan pola baru penghindaran pajak. Sebelumnya modus memakai POME diawasi, lalu bergeser ke fatty matter,” ujar Djaka di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 27 menit lalu
Puluhan Warga Ulak Pianggu dan Keman Baru Setop Alat Berat PT Kelantan Sakti 3, Sengketa...TNI-POLRI | 57 menit lalu
Ini pesan Prabowo saat lantik 1.177 Perwira TNI-Polri JABAR | 3 jam lalu
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project...


