Pelanggaran ekspor produk turunan CPO, kerugian negara capai Rp2,8 Triliun

Pelanggaran ekspor produk turunan CPO, kerugian negara capai Rp2,8 Triliun
 
HUKUM
Kamis, 06 Nov 2025  21:43

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku usaha adalah menyamarkan produk turunan Crude Palm Oil (CPO) sebagai fatty matter.

Fatty matter merupakan komoditas yang tidak termasuk dalam Larangan atau Pembatasan Ekspor (Lartas) dan bebas bea keluar.

“Negara tujuannya China. Kami melakukan pendalaman karena menemukan pola baru penghindaran pajak. Sebelumnya modus memakai POME diawasi, lalu bergeser ke fatty matter,” ujar Djaka di New Port Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#fatty matter
#bea cukai
#ekspor
#cpo
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita