Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang Resmi dilaporkan ke Kejari Banyuasin
Enam nama warga tercatat dalam dokumen SPJ yang dilampirkan, yakni inisial ED, MK, FS, SA, P, dan ZA.
*Laporan Dilengkapi Bukti SPJ*
Untuk memperkuat laporan, masyarakat juga menyertakan salinan SPJ Dana Desa 2024 yang dinilai sarat kejanggalan.

“Kami tidak hanya menyampaikan laporan, tapi juga melengkapinya dengan bukti berupa SPJ. Dari dokumen itu jelas terlihat banyak hal yang harus ditelusuri penegak hukum,” ujar Aswani Kirom, perwakilan warga pelapor.
*Profil Pelapor: Konsisten Kawal Transparansi Desa*
Aswani Kirom bukanlah sosok baru dalam advokasi desa. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang kritis, vokal, dan konsisten memperjuangkan keterbukaan pengelolaan dana publik.
Pada periode sebelumnya, Aswani bersama warga juga pernah melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Menang berinisial DN yang kemudian terbukti bersalah dan dipenjara akibat kasus korupsi.
Keberanian Aswani kembali maju sebagai pelapor menegaskan perannya sebagai wakil aspirasi rakyat yang tidak ingin dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.


