Komite SMA Negeri 18 Palembang Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Sumbangan Sekolah, Semua Sesuai Prosedur dan Ketentuan
“Jika memang ada wali murid yang merasa begitu, kami terbuka untuk bertemu langsung dan memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Sumbangan Sukarela: Variatif, Tidak Mengikat, dan Sesuai Aturan
Komite menegaskan bahwa sumbangan dari wali murid bersifat sukarela, tidak menentukan besaran, dan tidak memaksa. Jumlahnya sangat bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp150 ribu, bahkan ada wali murid yang menyampaikan tidak mampu memberikan sumbangan sama sekali—dan itu tidak menjadi persoalan.
Sumbangan digunakan untuk mendukung program sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana pemerintah seperti BOS atau DAK Fisik, antara lain pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan mutu guru dan siswa, penguatan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler serta program penunjang kualitas pendidikan lainnya.
Pengelolaan Keuangan Transparan dan Akuntabel
Rekening komite dikelola secara bersama oleh pihak Komite dan sekolah untuk menjaga prinsip check and balance.
Setiap awal tahun, Komite selalu menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada wali murid, termasuk realisasi program dan pembangunan sarana prasarana.
Jhoni menegaskan bahwa praktik sumbangan komite ini selaras dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10–12, Pergub Sumsel Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 8–11, Keputusan Kadisdik Provinsi Sumsel Nomor 067/15782/SMA.2/DISDIK.SS/2024 point E dan F. "Semua ketentuan tersebut masih berlaku dan belum dicabut," tegasnya.
Komite dan Sekolah Bersinergi Majukan Pendidikan


