DPP Maung Amar Ma'ruf Nahi Munkar Adalah Jalan Menuju Negara Bersih Bebas KKN
Bogor - Aliansinews id. Masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia kini telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Hampir setiap hari berbagai media massa memberitakan pengungkapan kasus-kasus penyimpangan pengelolaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, hingga pemberian keistimewaan kepada kelompok tertentu yang merugikan kepentingan rakyat luas.
Persoalan ini tidak lagi sekadar masalah hukum semata, melainkan telah menjadi penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG melalui Pembina Utamanya, Syarief Achmad, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan seruan luhur kepada seluruh elemen bangsa.
Dalam pernyataannya, Syarief Achmad menekankan bahwa upaya menegakkan kebenaran, mencegah kejahatan, serta menindak tegas para pelaku korupsi bukanlah tugas yang hanya boleh atau harus dibebankan kepada kalangan aktivis, awak media, mahasiswa, maupun lembaga swadaya masyarakat saja.
"Menegakkan amal makruf dan mencegah serta memberantas kemungkaran — termasuk di dalamnya penindakan tegas terhadap para koruptor, praktik kolusi, serta nepotisme — adalah kewajiban dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Hal ini harus diperjuangkan oleh siapa saja, tanpa kecuali: mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, para ulama dan santri, sampai kepada setiap warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya," tegas Syarief Achmad.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa segala gerakan dan perjuangan mulia ini harus senantiasa berdiri tegak atas kemandirian yang murni, tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan politik maupun kekuasaan apa pun.
Hal ini sangat penting agar organisasi maupun gerakan masyarakat tidak terjerumus, tergiring, maupun dijadikan sekadar alat pendukung, pengikut, atau benteng kepentingan kelompok tertentu.
Perjuangan ini juga berpijak di atas landasan hukum yang kuat dan mengikat seluruh komponen bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah ditegaskan bahwa asas-asas penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari praktik KKN, akuntabel, serta berkeadilan merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.


