Peringatan hakim praperadilan Febrie: Jangan ganggu independensi kami
Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 09:25
Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 5 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 5 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


