Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Senin, 20 Jul 2026 14:08
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan penggeledahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi. Istana menegaskan, proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Dengan adanya klarifikasi dari Istana, pemerintah menegaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah sepenuhnya dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
OLAHRAGA | 58 menit lalu
Dalam banget! Kalimat menyentuh Messi setelah Argentina gagal juara Piala Dunia 2026 SUMSEL | 1 jam lalu
Polda Sumsel Sinkronkan Perencanaan Anggaran untuk Perkuat Program Nasional dan Pelayanan...


