Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Senin, 20 Jul 2026 14:08
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan penggeledahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi. Istana menegaskan, proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Dengan adanya klarifikasi dari Istana, pemerintah menegaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah sepenuhnya dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan...SUMSEL | 10 jam lalu
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman...BALI | 22 jam lalu
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali...BALI | 1 hari lalu
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA


