Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah

Giliran istana bantah Hotman Paris soal harus izin presiden dalam kasus Febrie Adriansyah
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
TIPIKOR
Senin, 20 Jul 2026  14:08

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penggeledahan Febrie Adriansyah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo mengatakan, tidak terdapat mekanisme hukum yang mengatur bahwa tindakan penggeledahan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum harus mendapat persetujuan presiden.

"Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada (mekanisme) saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (20/7/2026).

Menurut Prasetyo, seluruh proses hukum harus berjalan sesuai dengan aturan dan kewenangan lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Selain membantah soal mekanisme izin penggeledahan, Prasetyo juga meminta agar sosok Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam konteks pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut Febrie sebagai salah satu sosok kebanggaan Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi.

Prasetyo menilai pernyataan tersebut merupakan klaim pribadi dan tidak dapat dikaitkan dengan sikap presiden.

"Itu kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan penggeledahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seharusnya terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi. Istana menegaskan, proses hukum terhadap siapa pun harus tetap berjalan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.

Dengan adanya klarifikasi dari Istana, pemerintah menegaskan penanganan perkara Febrie Adriansyah sepenuhnya dikembalikan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#hotman paris
#tppu
Berita Terkait
Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden
Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden
Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden
Imunitas jaksa dicabut MK, tak ada aturan tetapkan Febrie tersangka harus izin presiden
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Indeks Berita