Biaya Bimtek English Training Rp5,5 Juta per Guru, BPAN-LAI Desak Diknas Banyuasin Buka-bukaan
Pencantuman kerja sama itu memunculkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya peran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut?
Apakah kegiatan ini masuk dalam program resmi peningkatan kompetensi guru yang direncanakan Dinas Pendidikan? Apakah dinas hanya mengetahui keberadaan kegiatan, memberikan rekomendasi, mengoordinasikan peserta, atau turut terlibat dalam penyelenggaraannya?
Apakah perjanjian kerja sama mengatur besaran biaya, mekanisme perekrutan peserta, standar pelatihan, dan tanggung jawab masing-masing pihak?
Pertanyaan tersebut penting karena penyebutan nama pemerintah daerah dalam surat penyelenggara tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh aspek kegiatan telah diperiksa atau disetujui pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin perlu membuka penjelasan mengenai status kerja sama dan batas kewenangannya. Apabila terdapat perjanjian resmi, ruang lingkup dan ketentuan yang relevan patut dijelaskan kepada publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan menurut ketentuan hukum.
Jangan sampai nama pemerintah daerah dijadikan rujukan legitimasi tanpa kejelasan mengenai bentuk persetujuan, tanggung jawab, dan pengawasan yang sebenarnya.
Sukarela di Atas Kertas, Bagaimana Faktanya di Sekolah?
Surat YPAN menyatakan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan bersifat sukarela dan tidak ada pemaksaan maupun kewajiban bagi sekolah atau pendidik untuk mengikuti pelatihan.
Pernyataan tersebut perlu diuji melalui fakta pelaksanaan.


