Biaya Bimtek English Training Rp5,5 Juta per Guru, BPAN-LAI Desak Diknas Banyuasin Buka-bukaan

Banyuasin. AliansiNews.id.
Transparansi kegiatan peningkatan kompetensi guru di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada program Professional English Training Goes to Yogyakarta yang ditujukan bagi kepala sekolah dan guru sekolah dasar (SD), dengan kontribusi biaya sebesar Rp5,5 juta per peserta.
Besaran biaya tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) selaku penyelenggara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, terutama mengenai rincian anggaran, dasar kerja sama dengan pemerintah daerah, sumber pembiayaan, dan mekanisme penunjukan peserta.
Sorotan ini muncul ketika penanganan dugaan pemerasan atau pungutan fee sebesar 1 persen dari anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kabupaten Banyuasin juga menjadi perhatian publik. Perkara tersebut diberitakan berkaitan dengan penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Palembang pada 17 September 2026.
Meski demikian, kegiatan pelatihan bahasa Inggris dan perkara dugaan pungutan tersebut merupakan persoalan berbeda. Belum ada dasar untuk menyimpulkan keduanya saling berkaitan. Justru, situasi ini memperkuat pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas setiap kegiatan yang melibatkan lingkungan pendidikan.
Rp5,5 Juta per Peserta, Rincian Anggaran Jangan Ditutup-tutupi
Berdasarkan surat YPAN bernomor A.2-040/ADM-YPAN/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, kegiatan pelatihan bahasa Inggris tersebut direncanakan berlangsung di Yogyakarta pada 20 Oktober 2026.
Surat itu mencantumkan kontribusi sebesar Rp5.500.000 untuk setiap peserta. Fasilitas yang disebutkan meliputi tiket perjalanan bus, hotel, seminar kit, modul pelatihan, trainer nasional, workshop Kampung Inggris Jogja, serta sertifikat dengan keterangan 32 jam pelajaran (JP).
Namun, daftar fasilitas saja belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai kewajaran biaya. Publik perlu mengetahui bagaimana angka Rp5,5 juta tersebut dihitung dan berapa anggaran yang dialokasikan untuk setiap komponen.
Berapa biaya transportasi pulang-pergi per peserta? Berapa malam peserta menginap dan bagaimana standar hotelnya? Berapa biaya jasa trainer, modul, workshop, serta penerbitan sertifikat? Apakah seluruh komponen tersebut tercantum dalam rincian anggaran tertulis?
Jika jumlah peserta mencapai puluhan hingga ratusan orang, nilai keseluruhan kegiatan tentu menjadi penting untuk diketahui. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 100 peserta, total kontribusi yang terkumpul dapat mencapai Rp550 juta. Angka tersebut merupakan simulasi, bukan jumlah peserta atau total penerimaan yang telah terverifikasi.
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa biaya kegiatan tidak wajar. Akan tetapi, ketika penyelenggara menetapkan kontribusi jutaan rupiah per orang, transparansi mengenai dasar perhitungan biaya merupakan hal yang patut diminta.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, menilai keterbukaan rincian anggaran diperlukan agar para guru, pihak sekolah, dan masyarakat dapat memahami hubungan antara biaya yang dibayarkan dengan layanan yang diterima.
Menurutnya, penyelenggara perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji, bukan sekadar menyampaikan daftar fasilitas dalam surat kegiatan. Ujarnya pada awak media, Sabtu (24/10/2026)
“Yang perlu dijelaskan adalah dasar penetapan kontribusi Rp5,5 juta per peserta. Berapa biaya setiap komponen, bagaimana perhitungannya, dan apa manfaat nyata yang diperoleh guru setelah mengikuti pelatihan? Semua itu harus terang,” demikian pokok persoalan yang perlu diklarifikasi kepada penyelenggara.
Bagi BPAN-LAI, kejelasan biaya penting agar kegiatan peningkatan kompetensi tenaga pendidik benar-benar berorientasi pada mutu pendidikan dan tidak menimbulkan pertanyaan yang sebenarnya dapat dijawab melalui dokumen resmi.
Nama Pemkab Banyuasin Dicantumkan, Sejauh Mana Keterlibatan Dinas Pendidikan?
Dalam surat tersebut, YPAN mencantumkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin serta perjanjian kerja sama terkait pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan mutu pendidikan.
Pencantuman kerja sama itu memunculkan pertanyaan mendasar: apa sebenarnya peran pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut?
Apakah kegiatan ini masuk dalam program resmi peningkatan kompetensi guru yang direncanakan Dinas Pendidikan? Apakah dinas hanya mengetahui keberadaan kegiatan, memberikan rekomendasi, mengoordinasikan peserta, atau turut terlibat dalam penyelenggaraannya?
Apakah perjanjian kerja sama mengatur besaran biaya, mekanisme perekrutan peserta, standar pelatihan, dan tanggung jawab masing-masing pihak?
Pertanyaan tersebut penting karena penyebutan nama pemerintah daerah dalam surat penyelenggara tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh aspek kegiatan telah diperiksa atau disetujui pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin perlu membuka penjelasan mengenai status kerja sama dan batas kewenangannya. Apabila terdapat perjanjian resmi, ruang lingkup dan ketentuan yang relevan patut dijelaskan kepada publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan menurut ketentuan hukum.
Jangan sampai nama pemerintah daerah dijadikan rujukan legitimasi tanpa kejelasan mengenai bentuk persetujuan, tanggung jawab, dan pengawasan yang sebenarnya.
Sukarela di Atas Kertas, Bagaimana Faktanya di Sekolah?
Surat YPAN menyatakan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan bersifat sukarela dan tidak ada pemaksaan maupun kewajiban bagi sekolah atau pendidik untuk mengikuti pelatihan.
Pernyataan tersebut perlu diuji melalui fakta pelaksanaan.
Apakah guru mendaftar atas kemauan sendiri? Apakah ada surat edaran yang meminta sekolah mengirimkan peserta? Apakah terdapat target jumlah peserta dari setiap sekolah? Apakah guru yang tidak mengikuti kegiatan tetap memperoleh perlakuan dan kesempatan yang sama dalam program peningkatan kompetensi lainnya?
Pertanyaan ini bukan untuk mengasumsikan adanya tekanan, melainkan memastikan bahwa prinsip sukarela benar-benar berjalan dalam praktik.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah sumber pembayaran kontribusi Rp5,5 juta tersebut.
Jika dibayar menggunakan dana pribadi guru, perlu dipastikan tidak terdapat tekanan atau kewajiban terselubung. Apabila pembiayaan menggunakan anggaran sekolah atau dana pemerintah, dasar penganggaran, kelayakan belanja, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa terlebih dahulu.
Sampai terdapat dokumen dan keterangan yang memadai, belum dapat disimpulkan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut melanggar aturan.
Sertifikat 32 JP, Apa Dasar Pengakuannya?
Keterangan sertifikat 32 JP juga perlu mendapat penjelasan.
Publik berhak mengetahui siapa lembaga penerbit sertifikat, bagaimana jam pelajaran tersebut dihitung, berapa jam pelatihan efektif yang benar-benar dilaksanakan, dan apakah sertifikat itu diakui untuk keperluan pengembangan kompetensi guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perlu dijelaskan kurikulum pelatihan, kualifikasi trainer, metode evaluasi peserta, serta bentuk tindak lanjut setelah kegiatan berakhir.
Jangan sampai keberhasilan kegiatan hanya diukur dari jumlah peserta yang berangkat ke Yogyakarta atau sertifikat yang dibawa pulang. Ukuran terpentingnya adalah peningkatan kemampuan guru dan manfaat yang benar-benar dirasakan peserta didik.
Jika tujuan utamanya meningkatkan mutu pembelajaran bahasa Inggris, penyelenggara perlu menjelaskan indikator keberhasilan yang digunakan untuk membuktikan bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan hasil pelatihan.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Dalam kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi. Keterbukaan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan guru, sekolah, orang tua, dan masyarakat terhadap penyelenggara maupun pemerintah daerah.
Karena itu, YPAN perlu memberikan klarifikasi mengenai:
1. Rincian penggunaan kontribusi Rp5,5 juta per peserta.
2. Jumlah peserta yang direncanakan dan total anggaran kegiatan.
3. Dasar penetapan harga transportasi, hotel, pelatihan, workshop, dan sertifikat.
4. Dokumen serta ruang lingkup kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
5. Mekanisme pendaftaran peserta dan pelaksanaan prinsip sukarela.
6. Sumber pembiayaan peserta serta dasar penggunaan anggaran apabila melibatkan dana sekolah atau pemerintah.
7. Dasar pengakuan sertifikat 32 JP dan indikator keberhasilan pelatihan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin perlu menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan program resmi dinas, bagaimana bentuk keterlibatannya, serta apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap proses perekrutan dan pembiayaan peserta.
Hingga berita ini disusun, rincian anggaran, dokumen lengkap kerja sama, dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait belum tersedia dalam bahan yang menjadi dasar penulisan ini. Oleh karena itu, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai kewajaran biaya maupun ada atau tidaknya pelanggaran.
AliansiNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi YPAN, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta pihak lain yang berkepentingan. Setiap dokumen dan keterangan tambahan akan menjadi bahan penting untuk menilai persoalan ini secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta.
Sebab, yang dipersoalkan bukan semata-mata kegiatan pelatihan ke Yogyakarta, melainkan kejelasan dasar biaya, transparansi kerja sama, kepastian sumber dana, dan jaminan bahwa setiap program pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi guru serta peserta didik. (Tri Sutrisno)












