Diduga Tabrak Aturan, Kades Cinta Manis Baru Tunjuk Langsung Sekdes Tanpa Penjaringan
Dengan demikian, apabila benar Sekdes Cinta Manis Baru ditunjuk langsung tanpa adanya pembentukan tim seleksi, penjaringan, penyaringan, serta proses konsultasi dan rekomendasi tertulis Camat, maka prosedur tersebut patut dipertanyakan dan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Bukan Sekadar Soal Musyawarah, Tetapi Kepatuhan Prosedur
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, mengatakan bahwa Kepala Desa memang memiliki kewenangan mengangkat perangkat desa.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan mutlak untuk menentukan seseorang menjadi perangkat desa tanpa melalui prosedur.
“Kepala Desa memang berwenang mengangkat perangkat desa. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan daerah,” ujarnya. Kamis (3/9/2026)
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata apakah Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat Sekdes, melainkan apakah proses pengangkatannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar ada penunjukan langsung tanpa penjaringan dan penyaringan, tanpa tim seleksi, serta tanpa rekomendasi tertulis Camat, tentu harus dipertanyakan dasar dan prosedurnya,” katanya.
Masyarakat Siapkan Langkah Pengaduan
Syamsuddin juga mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.


