Diduga Tabrak Aturan, Kades Cinta Manis Baru Tunjuk Langsung Sekdes Tanpa Penjaringan

Banyuasin, AliansiNews.id.
Kebijakan Kepala Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, terkait penunjukan Sekretaris Desa (Sekdes) baru secara langsung menuai sorotan dan protes dari warga serta tokoh masyarakat.
Penunjukan tersebut dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Sekdes tersebut. Mereka menilai, apabila benar pengangkatan dilakukan tanpa proses seleksi dan tanpa melibatkan mekanisme yang telah ditentukan, maka kebijakan tersebut patut diperiksa oleh instansi berwenang.
Persoalan ini menjadi penting karena jabatan Sekretaris Desa merupakan bagian dari perangkat desa yang proses pengangkatannya telah diatur secara khusus.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa, Pasal 178 ayat (1) memang menyatakan bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Namun, kewenangan tersebut bukan berarti Kepala Desa dapat menunjuk seseorang secara bebas tanpa mengikuti prosedur.
Perda Banyuasin Mengatur Wajib Ada Tim Seleksi
Pasal 179 ayat (1) Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui mekanisme tertentu.
Di antaranya, Kepala Desa wajib membentuk Tim Seleksi sebanyak tiga orang melalui Keputusan Kepala Desa. Tim tersebut bertugas melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa, sekurang-kurangnya dua orang calon, dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
Selanjutnya, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa.
Jika Camat memberikan persetujuan, barulah Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa. Sebaliknya, apabila rekomendasi Camat berisi penolakan, proses penjaringan dan penyaringan harus dilakukan kembali.
Ada Empat Tahapan Pengangkatan
Tidak hanya itu, Pasal 180 Perda Banyuasin Nomor 3 Tahun 2023 secara tegas mengatur tahapan pengangkatan perangkat desa, yakni:
1. Penjaringan bakal calon;
2. Penyaringan bakal calon;
3. Penetapan calon; dan
4. Pelantikan perangkat desa.
Kemudian Pasal 181 mengatur bahwa warga yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat desa mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Kepala Desa melalui tim seleksi perangkat desa.
Sementara Pasal 182 mengatur jangka waktu pendaftaran selama 14 hari dan dapat diperpanjang tujuh hari apabila belum mendapatkan bakal calon.
Dengan demikian, apabila benar Sekdes Cinta Manis Baru ditunjuk langsung tanpa adanya pembentukan tim seleksi, penjaringan, penyaringan, serta proses konsultasi dan rekomendasi tertulis Camat, maka prosedur tersebut patut dipertanyakan dan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Bukan Sekadar Soal Musyawarah, Tetapi Kepatuhan Prosedur
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, mengatakan bahwa Kepala Desa memang memiliki kewenangan mengangkat perangkat desa.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan mutlak untuk menentukan seseorang menjadi perangkat desa tanpa melalui prosedur.
“Kepala Desa memang berwenang mengangkat perangkat desa. Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan daerah,” ujarnya. Kamis (3/9/2026)
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata apakah Kepala Desa mempunyai kewenangan mengangkat Sekdes, melainkan apakah proses pengangkatannya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau benar ada penunjukan langsung tanpa penjaringan dan penyaringan, tanpa tim seleksi, serta tanpa rekomendasi tertulis Camat, tentu harus dipertanyakan dasar dan prosedurnya,” katanya.
Masyarakat Siapkan Langkah Pengaduan
Syamsuddin juga mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Salah satunya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan perangkat desa tersebut.
Selain itu, apabila kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Desa yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan ketentuan hukum, persoalan tersebut dapat menempuh mekanisme hukum sesuai kewenangan lembaga yang berwenang, termasuk kemungkinan menguji keputusan administrasi pemerintahan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Perlu dicatat, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan masih tercatat berstatus berlaku.
Pemkab Banyuasin Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui DPMD maupun pihak kecamatan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Sekretaris Desa Cinta Manis Baru.
Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat siapa yang telah ditunjuk, tetapi juga memeriksa bagaimana proses pengangkatannya dilakukan.
Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, masyarakat tentu dapat menerima penjelasan tersebut. Namun apabila ditemukan adanya tahapan yang dilewati, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, AliansiNews.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Cinta Manis Baru dan pihak Kecamatan Air Kumbang terkait proses pengangkatan Sekretaris Desa tersebut. (Tri Sutrisno)












