Gapoktan Rimba Asam Mendatangi Kantor BPN Banyuasin Mengelar Aksi Damai.

Gapoktan Rimba Asam Mendatangi Kantor BPN Banyuasin Mengelar Aksi Damai.
Aksi Damai depan BPN Banyuasin
SUMSEL
Selasa, 04 Agu 2026  09:49

"Pada dasar perpanjangan HGU yang mana sudah diatur dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN. Kami tidak serta-merta dapat melaksanakannya. Atas pertimbangan aspek kewilayahan dan aspek kemasyarakatan semua aspirasi yang telah disampaikan kami terima akan di teruskan Kementerian ATR/BPN," ujar Syarif.

Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan selaku penerima kuasa Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam. Indra Setiawan, SE. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin agar semua aspirasi masyarakat dapat dibuatkan resume dan mendapatkan atensi dari Pemerintah.

Menurut Indra. Sejak berdirinya PTPN VII Betung Krawo hingga berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU), Ironisnya Masyarakat sekitar kawasan PTPN VII belum pernah mendapatkan fasilitas Plasma. Ia menilai Masyarakat Rimba Asam selama ini hanya menjadi penonton diwilayahnya sendiri.

Sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak atas tanah dan dapat menikmati manfaatnya. HGU telah berakhir tidak diperpanjang sesuai ketentuan maka status tanah dikuasai Negara yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. 

Aksi tersebut berlangsung tertib diikuti sekitar 200 massa terdiri dari Kelompok Tani I,Kelompok Tani II, Kelompok Tani III, Kelompok Tani IV, Kelompok Tani V,Kelompok Harapan Jaya II.Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam. (Tim HD)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita