Gapoktan Rimba Asam Mendatangi Kantor BPN Banyuasin Mengelar Aksi Damai.

Banyuasin, Aliansinews"–
Ratusan Masyarakat Rimba Asam yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Betung mengelar aksi di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin,aksi tersebut bentuk dukungan proses permohonan pemanfaatan lahan Eks HGU PTPN VII yang telah diajukan kelompok tani. Senin.(03/08)
Ketua Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam, Abdul Hanif. Orasinya. Permohonan pemanfaatan tanah Eks HGU PTPN VII dapat ditindak lanjuti secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemahaman pihaknya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024. Maka kami menolak penerbitan HGU baru lahan tersebut.
Peserta aksi menyampaikan beberapa tuntutan. Meminta Badan Pertanahan Kabupaten Banyuasin segera memberikan kepastian yang jelas atas permohonan yang telah diajukan terkait Eks HGU PTPN VII sesuai peraturan Perundangan.
Meminta seluruh proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka, Profesional,Objektif dan bebas dari kepentingan berbagai pihak,memiliki status hukum yang jelas,serta semua administrasi lahan dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Menyatakan kesiapan mengikuti mediasi,rapat koordinasi,maupun proses klarifikasi yang di fasilitasi Pemerintah guna memperoleh penyelesaian yang adil dalam penolakan penerbitan HGU baru atas eks HGU PTPN VII Betung Krawo untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui langkah hukum.
DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Provinsi Sumatera Selatan, Koordinator lapangan Deni Hayatudin, SE
Menegaskan. Pihaknya akan terus mendampingi serta memperjuangkan hak-hak kelompok tani dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Syarif. Menerima aspirasi massa dalam menyampaikan aksi. Menurutnya proses perpanjangan HGU telah diatur oleh ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pada dasar perpanjangan HGU yang mana sudah diatur dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN. Kami tidak serta-merta dapat melaksanakannya. Atas pertimbangan aspek kewilayahan dan aspek kemasyarakatan semua aspirasi yang telah disampaikan kami terima akan di teruskan Kementerian ATR/BPN," ujar Syarif.
Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan selaku penerima kuasa Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam. Indra Setiawan, SE. Meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin agar semua aspirasi masyarakat dapat dibuatkan resume dan mendapatkan atensi dari Pemerintah.
Menurut Indra. Sejak berdirinya PTPN VII Betung Krawo hingga berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU), Ironisnya Masyarakat sekitar kawasan PTPN VII belum pernah mendapatkan fasilitas Plasma. Ia menilai Masyarakat Rimba Asam selama ini hanya menjadi penonton diwilayahnya sendiri.
Sesuai Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak atas tanah dan dapat menikmati manfaatnya. HGU telah berakhir tidak diperpanjang sesuai ketentuan maka status tanah dikuasai Negara yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Aksi tersebut berlangsung tertib diikuti sekitar 200 massa terdiri dari Kelompok Tani I,Kelompok Tani II, Kelompok Tani III, Kelompok Tani IV, Kelompok Tani V,Kelompok Harapan Jaya II.Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam. (Tim HD)












