Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Kamis, 04 Jun 2026 14:17
Tandi pun mendesak DPRD Kabupaten Luwu Utara, khususnya Komisi 2, untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.
“DPRD harus segera menindak tegas hal ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan, kita laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Millenium Persada, dan pemilik pabrik stone crusher Latanindo maupun instansi terkait. (Al)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi...BOGOR RAYA | 7 jam lalu
Polsek cigudeg mengadakan Acara Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah Kampung Gardu, Desa Bunar...


