Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Kamis, 04 Jun 2026 14:17
Tandi pun mendesak DPRD Kabupaten Luwu Utara, khususnya Komisi 2, untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.
“DPRD harus segera menindak tegas hal ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan, kita laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Millenium Persada, dan pemilik pabrik stone crusher Latanindo maupun instansi terkait. (Al)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
EKONOMI | 28 menit lalu
Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI SUMSEL | 1 jam lalu
Semangat Kemerdekaan di Disdik Palembang, Guru dan Kepala Sekolah Adu Kreativitas dalam...


