Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal

Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
 
LUWU UTARA
Kamis, 04 Jun 2026  14:17

LUWU UTARA aliansinews.id – Proyek Pembangunan dan Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara Disorot atas dugaan material batu chipping yang gunakan tidak berasal dari tambang berizin. 

Aktivitas pengolahan batu oleh pabrik stone crusher milik Latanindo diduga belum mengantongi Izin Usaha Pengolahan, dan  material batu yang diolah bukan berasal dari lokasi Galian C berizin yang resmi. Informasi dari masyarakat, Batu yang diolah diambil dari proses pembongkaran pada badan jalan yang sedang dilebarkan menggunakan ekskavator dan sebagai pemasok ke pabrik pihak pelaksana itu sendiri.

Informasi dari masyarakat, Posisi PT. Millenium Persada dalam pengolahan batu pada pabrik stone crusher hanya sebagai pemasok bahan baku dan pengguna hasil olahan. Hal itu dibenarkan oleh H. Budi Pelaksana Teknis Lapangan PT. Millenium Persada, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu, 24 Mei 2026.

Berdasarkan kontrak kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Posisi PT. Millenium Persada hanya sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jalan, bukan sebagai penambang atau pemasok bahan baku ke pabrik atau pengguna material ilegal.

Tindakan ini adalah tindakan yang Melawan Hukum

Menanggapi hal itu, Tandi menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak pelaksana dan pemilik pabrik sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perlu diketahui bahwa, Kehadiran PT. Millenium Persada di Palandoan hanya sebagai pelaksana kegiatan pembangunan jalan, bukan pemasok bahan baku, atau pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pihaknya harus memahimi bahwa mmengolah material yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau mengoperasikan pabrik stone crusher tanpa izin pengolahan, adalah sebuah tindakan yang melawan hukum,” ujarnya.

Ia merinci sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar oleh pihak pelaksana jalan dan pihak pemilik pabrik stone crusher.

- Pasal 161 UU Minerba: Menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, dan/atau menjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 158 UU Minerba: Melakukan usaha pertambangan tanpa IUP diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 109: Kegiatan usaha tanpa izin lingkungan/AMDAL dipidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
- Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup: Usaha yang menyebabkan kerusakan/pencemaran lingkungan diancam 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
- Pasal 42 UU Lingkungan Hidup: Usaha industri pengolahan tanpa izin dapat dipidana maksimal 3 tahun dan denda Rp5 miliar.
- Pasal 53 jo Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk usaha komersial diancam 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
- Pasal 480: Mengambil kekayaan alam milik negara tanpa hak diancam 4–12 tahun penjara.

Tandi pun mendesak DPRD Kabupaten Luwu Utara, khususnya Komisi 2, untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara.

“DPRD harus segera menindak tegas hal ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan, kita laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Millenium Persada, dan pemilik pabrik stone crusher Latanindo maupun instansi terkait. (Al)

TAG:
#
Berita Terkait
Bapenda Luwu Gelar Monev PAD Dan ETPD PBB - P2 Serta Bimbingan Teknis Pembayaran Pajak Melalui Qris Dinamis
Bapenda Luwu Gelar Monev PAD Dan ETPD PBB - P2 Serta Bimbingan Teknis Pembayaran Pajak Melalui Qris Dinamis
Bapenda Luwu Gelar Monev PAD Dan ETPD PBB - P2 Serta Bimbingan Teknis Pembayaran Pajak Melalui Qris Dinamis
Bapenda Luwu Gelar Monev PAD Dan ETPD PBB - P2 Serta Bimbingan Teknis Pembayaran Pajak Melalui Qris Dinamis
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Polrestabes Palembang Tuntaskan Pengungkapan Awal Kasus Viral SPBU Sukarami, Dua Tersangka Diamankan
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset 
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor 
OTT pejabat Imigrasi kian meluas, pusat hingga daerah ditangkap
Indeks Berita