Eksepsi ditolak, Roy Suryo harus hadapi sidang pokok perkara kasus fitnah ijazah Jokowi
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaan utama, jaksa menjerat Roy Suryo menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwanya melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai cacat hukum dan memuat kesalahan pasal.
Mereka juga menilai dakwaan tersebut kabur atau obscuur libel, sehingga Roy disebut kesulitan memahami secara jelas perbuatan yang didakwakan kepadanya.

