Singapura akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk kejar 10 perusahaan pemicu kabut asap di Indonesia
Pemerintah Singapura akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas negara dari kebakaran hutan di Indonesia.
Singapura juga membuka peluang memperketat undang-undang agar perusahaan terkait tidak dapat menghindari pertanggungjawaban.
Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan, pemerintah akan terus menekan perusahaan yang terlibat, termasuk melalui pembatasan akses pendanaan dan dampaknya terhadap posisi perusahaan di mata investor.
“Kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk memberikan tekanan pada aspek yang paling berdampak, termasuk keuntungan perusahaan, akses mereka terhadap pendanaan, dan reputasi mereka di mata investor,” kata Shanmugam saat berbicara kepada media di Pos Pemeriksaan Woodlands, Senin (19/10/2026), dikutip dari Channel NewsAsia.
Shanmugam, yang juga menjabat sebagai menteri koordinator keamanan nasional dan menteri dalam negeri Singapura, mengatakan pemerintah siap mengubah peraturan yang berlaku atau menyusun undang-undang baru jika diperlukan untuk memastikan perusahaan bekerja sama dalam penyelidikan.
Ia memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap sulitnya memperoleh bukti akan membuat mereka terbebas dari pengawasan.
“Jangan meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” ujarnya.
Menurut Shanmugam, tekanan terhadap perusahaan tidak akan berhenti setelah kabut asap menghilang.
Perusahaan yang mengaku menerapkan prinsip ramah lingkungan harus mampu membuktikan klaim tersebut melalui data dan bukti, bukan sekadar pernyataan.

