Singapura akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk kejar 10 perusahaan pemicu kabut asap di Indonesia

Pemerintah Singapura akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas negara dari kebakaran hutan di Indonesia.
Singapura juga membuka peluang memperketat undang-undang agar perusahaan terkait tidak dapat menghindari pertanggungjawaban.
Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan, pemerintah akan terus menekan perusahaan yang terlibat, termasuk melalui pembatasan akses pendanaan dan dampaknya terhadap posisi perusahaan di mata investor.
“Kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk memberikan tekanan pada aspek yang paling berdampak, termasuk keuntungan perusahaan, akses mereka terhadap pendanaan, dan reputasi mereka di mata investor,” kata Shanmugam saat berbicara kepada media di Pos Pemeriksaan Woodlands, Senin (19/10/2026), dikutip dari Channel NewsAsia.
Shanmugam, yang juga menjabat sebagai menteri koordinator keamanan nasional dan menteri dalam negeri Singapura, mengatakan pemerintah siap mengubah peraturan yang berlaku atau menyusun undang-undang baru jika diperlukan untuk memastikan perusahaan bekerja sama dalam penyelidikan.
Ia memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap sulitnya memperoleh bukti akan membuat mereka terbebas dari pengawasan.
“Jangan meremehkan tekad pemerintah Singapura untuk bertindak,” ujarnya.
Menurut Shanmugam, tekanan terhadap perusahaan tidak akan berhenti setelah kabut asap menghilang.
Perusahaan yang mengaku menerapkan prinsip ramah lingkungan harus mampu membuktikan klaim tersebut melalui data dan bukti, bukan sekadar pernyataan.
“Kami akan terus menindaklanjuti masalah ini selama diperlukan,” katanya.
Singapura terbitkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan pemerintah akan menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan di Indonesia, yakni PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.
Ketiganya dikaitkan dengan kebakaran di Kalimantan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura.
Dengan tambahan tersebut, total perusahaan yang menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura menjadi 10 perusahaan.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tujuh perusahaan lain di Indonesia.
Shanmugam mengatakan pemerintah Singapura tidak hanya akan memeriksa perusahaan pemegang konsesi lahan, tetapi juga kelompok usaha besar dan pihak yang mengendalikan perusahaan tersebut.
“Jika terdapat keterkaitan, kami juga akan berupaya menindak kelompok usaha tersebut,” ujarnya.
Ia mencontohkan Asia Pulp and Paper (APP), yang menurut hasil penyelidikan membeli produk dari tiga perusahaan yang telah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan dari NEA.
Shanmugam juga menyebut titik-titik sumber asap tampak berkaitan dengan perusahaan yang tercatat di bursa Singapura, yakni First Resources dan Bumitama Agri, serta First Borneo Plantations.
Meski First Resources telah menyampaikan pernyataan terperinci mengenai kebijakan tanpa pembakaran dan upaya pemadaman kebakaran, Shanmugam menegaskan klaim tersebut tetap harus didukung bukti.
“Kami akan meminta seluruh fakta dan bertindak berdasarkan fakta tersebut. Kami akan mempertimbangkan semua bukti secara adil,” katanya.
Ia memperingatkan perusahaan agar tidak menggunakan struktur korporasi yang kompleks untuk menghindari pemeriksaan maupun pertanggungjawaban hukum.
Selain perusahaan, Singapura juga menyoroti kemungkinan risiko yang dihadapi bank pemberi pinjaman kepada perusahaan dengan kegiatan usaha di sektor perkebunan dan pertanian.
Shanmugam mengatakan perbankan perlu mempertimbangkan risiko lingkungan dan hukum apabila perusahaan yang menerima pembiayaan diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan.
Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga memiliki kewenangan pengawasan terhadap bank untuk memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara memadai.
Bursa Singapura (SGX) sebelumnya telah meminta penjelasan dari tujuh perusahaan agribisnis yang tercatat di bursa tersebut, yakni Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Kencana Agri menyatakan pekan lalu otoritas Indonesia telah memulai penyelidikan awal atas insiden kebakaran di salah satu anak usahanya. Berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, perusahaan menyebut anak usahanya tidak melakukan pembukaan maupun persiapan lahan di area terdampak.
Sejumlah perusahaan tercatat lainnya, termasuk Golden Agri-Resources dan Wilmar International, juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan posisi mereka terkait kebakaran dan kabut asap.
Pemerintah Singapura turut mengevaluasi kemungkinan pencabutan manfaat berupa hibah atau insentif pemerintah bagi perusahaan yang terbukti berkaitan dengan kabut asap.
“Manfaat tersebut bergantung pada perilaku yang sah dan bertanggung jawab. Karena itu, kami perlu memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih memenuhi persyaratan,” kata Shanmugam.











