Singapura akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk kejar 10 perusahaan pemicu kabut asap di Indonesia

Singapura akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk kejar 10 perusahaan pemicu kabut asap di Indonesia
Singapore Flyer dan gedung-gedung komersial diselimuti kabut asap di kawasan Marina Bay, Singapura. (REUTERS/Ore Huiying)
PERISTIWA
Senin, 19 Okt 2026  17:18

Sejumlah perusahaan tercatat lainnya, termasuk Golden Agri-Resources dan Wilmar International, juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan posisi mereka terkait kebakaran dan kabut asap.

Pemerintah Singapura turut mengevaluasi kemungkinan pencabutan manfaat berupa hibah atau insentif pemerintah bagi perusahaan yang terbukti berkaitan dengan kabut asap.

“Manfaat tersebut bergantung pada perilaku yang sah dan bertanggung jawab. Karena itu, kami perlu memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut masih memenuhi persyaratan,” kata Shanmugam.

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#kabut asap
#karhutla
#singapura
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita