Praktik Oplosan LPG Subsidi 3 Kg yang Berjalan Lima Bulan Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Mapolda Sumsel
Rabu, 21 Jan 2026 21:52
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas 12 kg, tiga unit timbangan, lima obeng, 19 pipa, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar. (Hanny)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 9 menit lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...SUMSEL | 20 menit lalu
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan...SUMSEL | 23 menit lalu
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang


