Praktik Oplosan LPG Subsidi 3 Kg yang Berjalan Lima Bulan Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan

Praktik Oplosan LPG Subsidi 3 Kg yang Berjalan Lima Bulan Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Foto: Mapolda Sumsel
SUMSEL
Rabu, 21 Jan 2026  21:52

Palembang, Aliansinews"- 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan gas bersubsidi.

Keempat tersangka yang diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel masing-masing berinisial D (36) selaku pemilik modal, YA (36) pemilik lahan sekaligus pelaku pengoplosan, EA (40) sebagai tukang oplos, serta R (40) yang berperan sebagai sopir. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kota Palembang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi tersebut, para pelaku diketahui melakukan penyulingan atau pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi berukuran 12 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pengoplosan gas ini sudah berjalan sekitar lima bulan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengoplos isi empat tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg non-subsidi. Dari setiap tabung gas 12 kg yang dijual, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu.

“Modusnya dengan meletakkan tabung LPG 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu menyelipkan pipa sambungan agar gas dapat ditransfer,” ujar Doni.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas 12 kg, tiga unit timbangan, lima obeng, 19 pipa, empat pasang sarung tangan, satu unit mobil, 500 segel kuning LPG 3 kg, serta 300 buah karet rubber seal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp6 miliar. (Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Lewat Ceramah Keagamaan, Idensos Satgaswil Sumsel Densus 88  Teguhkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin di Rutan Palembang
Lewat Ceramah Keagamaan, Idensos Satgaswil Sumsel Densus 88  Teguhkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin di Rutan Palembang
Lewat Ceramah Keagamaan, Idensos Satgaswil Sumsel Densus 88  Teguhkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin di Rutan Palembang
Lewat Ceramah Keagamaan, Idensos Satgaswil Sumsel Densus 88  Teguhkan Islam Rahmatan Lil ‘Alamin di Rutan Palembang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional
LKS Palembang 2 Tunjukkan Taring, Raih Emas hingga Tingkat Nasional
Tabrakan maut bus ALS, 16 korban dievakuasi ke RSUD Lubuklinggau
Respon Cepat Laporan Warga, Tim Opsnal Polres Prabumulih Sita Sabu 1,66 Gram dari Tangan Pengedar
Kejar Pelaku Curanmor di Palembang, Polisi Amankan Barang Bukti Motor yang Telah Diubah Identitasnya
Indeks Berita