Izin 5 perusahaan dibekukan terkait karhutla Kalimantan Barat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak ‘hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas’,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
Menhut Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha.
Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan perkara ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Teman-teman dan para masyarakat, dan juga para pengusaha yang doyan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” tandas Antoni.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Menurutnya, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Dan kalau tidak bergerak, ya, bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” pungkas Antoni.
Berikut rincian lima perusahaan yang dibekukan:


