Izin 5 perusahaan dibekukan terkait karhutla Kalimantan Barat

Izin 5 perusahaan dibekukan terkait karhutla Kalimantan Barat
Foto: Karhutla di Kalbar.
PERISTIWA
Kamis, 03 Sep 2026  23:11

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menindak tegas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak ‘hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas’,” kata Menhut Raja Juli Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha.

Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan perkara ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

“Teman-teman dan para masyarakat, dan juga para pengusaha yang doyan melakukan land clearing untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” tandas Antoni.

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Menurutnya, proses hukum dapat dilanjutkan ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Dan kalau tidak bergerak, ya, bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” pungkas Antoni.

Berikut rincian lima perusahaan yang dibekukan:

PT Mahkota Rimba Utama; Jenis usaha: Hutan Alam; Kabupaten: Ketapang; Luas PBPH: 74.480 hektare

PT Hutan Ketapang Industri; Jenis usaha: Hutan Tanaman; Kabupaten: Ketapang; Luas PBPH: 100.150 hektare

PT Mayawana Persada Mas; Jenis usaha: Hutan Tanaman; Kabupaten: Ketapang; Luas PBPH: 136.710 hektare

PT Duta Andalan Sukses; Jenis usaha: Hutan Tanaman; Kabupaten: Sanggau; Luas PBPH: 31.080 hektare

PT Wana Lestari Jaya; Jenis usaha: Hutan Tanaman; Kabupaten: Sanggau; Luas PBPH: 29.140 hektare

Total luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.

TAG:
#karhutla
#kalbar
#menhut
Berita Terkait
Kebakaran Bromo memasuki hari ke-8, api membesar di Puncak 30
Kebakaran Bromo memasuki hari ke-8, api membesar di Puncak 30
Kebakaran Bromo memasuki hari ke-8, api membesar di Puncak 30
Kebakaran Bromo memasuki hari ke-8, api membesar di Puncak 30
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten 
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Pos Perumbang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Siswa SDN 04 Kekurak
Proyek Jalan Rp19,1 Miliar Retak, DPD LSM MAUNG Riau: Jangan Hanya Ditambal, Bongkar dan Kerjakan Ulang 
Indeks Berita