Budi Gautama: Jangan Sebar Kabar Tak Terkonfirmasi, Maung Pusat Minta Proses Hukum Objektif
"Kami meminta aparat penegak hukum terus menggali segala kemungkinan, memverifikasi setiap fakta, dan memastikan tidak ada jejak yang terlewat. Terutama hak dan martabat kedua anak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG
Peristiwa ini sangat berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan jiwa, anak, serta tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 339: Jika pembunuhan dilakukan terhadap anak yang belum dewasa, ancaman pidana dapat diperberat.
- Pasal 345: Tentang pertanggungjawaban hukum terkait tindakan mengakhiri hidup sendiri maupun orang lain.
2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 4: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 76A: Dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang membahayakan nyawa.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Mengatur kewajiban negara melindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan raga.
4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Mengatur larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau meresahkan yang dapat mencemarkan nama baik sebelum ada putusan hukum yang sah.
PENUTUP & TUNTUTAN
Budi Gautama menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.


