Budi Gautama: Jangan Sebar Kabar Tak Terkonfirmasi, Maung Pusat Minta Proses Hukum Objektif 

Budi Gautama: Jangan Sebar Kabar Tak Terkonfirmasi, Maung Pusat Minta Proses Hukum Objektif 
 
BOGOR RAYA
Kamis, 23 Jul 2026  08:18

Bogor - Aliansinews id. Peristiwa tragis ditemukannya seorang ibu berinisial SR bersama kedua anaknya meninggal dunia di Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, pada Minggu (19/7/2026) memicu perhatian mendalam sekaligus sorotan serius dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG). 

Berdasarkan perkembangan penyelidikan terbaru, polisi menyatakan kesimpulan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri disertai dugaan pembunuhan terhadap kedua anak korban, namun hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan perselingkuhan yang sempat beredar di masyarakat.

Di sisi lain, suami korban mengaku menerima pesan suara (voice note) dari istrinya melalui aplikasi WhatsApp sesaat sebelum ia mendapati ketiganya telah meninggal dunia.

Penyidik kini sedang mencocokkan pengakuan tersebut dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti digital, rekaman suara, serta hasil pemeriksaan medis forensik guna memastikan kronologi dan motif yang sesungguhnya.

Merespons perkembangan tersebut,  Ketua Umum DPP LSM MAUNG,  melalui Ketua Divisi Investigasi Budi Gautama, menyampaikan pernyataan sikap resmi:

"Kami sangat prihatin dan berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tragis ini. Kami memantau setiap perkembangan penyelidikan dengan saksama.

Kami mengapresiasi langkah polisi yang teliti dalam memverifikasi setiap keterangan, barang bukti, termasuk data digital yang diamankan, serta tegas menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan belum memiliki dasar bukti yang sah. 

Hal ini penting agar tidak berkembang informasi yang menyesatkan dan menambah penderitaan keluarga yang ditinggalkan," tegas Budi Gautama di  Pontianak Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, meskipun kesimpulan sementara telah disampaikan, penyelidikan harus tetap berjalan menyeluruh hingga menemukan kebenaran yang utuh dan tak terbantahkan.

"Kami meminta aparat penegak hukum terus menggali segala kemungkinan, memverifikasi setiap fakta, dan memastikan tidak ada jejak yang terlewat. Terutama hak dan martabat kedua anak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini," tambahnya.

DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPP LSM MAUNG

Peristiwa ini sangat berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan jiwa, anak, serta tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan:

1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 339: Jika pembunuhan dilakukan terhadap anak yang belum dewasa, ancaman pidana dapat diperberat.
- Pasal 345: Tentang pertanggungjawaban hukum terkait tindakan mengakhiri hidup sendiri maupun orang lain.

2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 4: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 76A: Dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang membahayakan nyawa.

3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Mengatur kewajiban negara melindungi setiap anggota keluarga dari segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan raga.

4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE: Mengatur larangan penyebaran informasi yang tidak benar atau meresahkan yang dapat mencemarkan nama baik sebelum ada putusan hukum yang sah.

PENUTUP & TUNTUTAN

Budi Gautama menegaskan DPP LSM MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk berhenti menyebarkan dugaan, spekulasi, atau informasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan fakta dan proses hukum yang berbicara.

DPP LSM MAUNG berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas, demi keadilan bagi ketiga korban serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan masyarakat luas. Semoga almarhumah dan kedua putra-putrinya diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," pungkas Budi 

(Yogi)

TAG:
#
Berita Terkait
Merendahkan Profesi Wartawan, RAJAWALI: Permintaan Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Berjalan Adil 
Merendahkan Profesi Wartawan, RAJAWALI: Permintaan Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Berjalan Adil 
Merendahkan Profesi Wartawan, RAJAWALI: Permintaan Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Berjalan Adil 
Merendahkan Profesi Wartawan, RAJAWALI: Permintaan Maaf Tak Cukup, Hukum Harus Berjalan Adil 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polri perkuat kerja sama dengan FBI hadapi kejahatan global
Duh! Ibu guru dan suami di Tanjungbalai cabuli anak dengan iming-iming HP
SIRA dan PST Gelar Aksi Damai di KPK, Dukung Pengusutan Tuntas Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Kabar gembira! Sisa kuota internet tetap bisa dipakai meski masa aktif berakhir
Sudjatmiko: Proyek APBN Harus Sesuai Standar, Rajawali Jatim Minta Perbaikan Total & Tindak Lanjut Hukum
Indeks Berita