FASS Kepung Mapolda Sumsel, Desak Dirintelkam Mundur dan Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa serta Jurnalis
PALEMBANG, Aliansinews "—
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa melayangkan sejumlah tuntutan keras, mulai dari evaluasi internal kepolisian, desakan agar Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel mundur dari jabatannya, hingga pengusutan menyeluruh atas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis.
Aksi ini merupakan bentuk protes FASS atas insiden yang diduga melibatkan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers ketika berlangsung demonstrasi di depan Mapolda Sumsel pada 14 Oktober 2026. Peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi maupun jurnalis harus diusut secara transparan dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

FASS mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya. Selain itu, mereka meminta Dirintelkam Polda Sumsel mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Tak hanya menuntut evaluasi internal, FASS juga meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi 14 Oktober 2026. Mereka mendesak pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pelaku, provokator, maupun pihak yang menggerakkan tindakan tersebut untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
FASS menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, menurut mereka, harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab tuntutan keadilan bagi mahasiswa dan jurnalis yang diduga menjadi korban.
Tuntutan lainnya menyasar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindakan anarkis. FASS meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah sesuai mekanisme hukum, termasuk pembubaran apabila persyaratan dan ketentuan perundang-undangan untuk tindakan tersebut terpenuhi.

