FASS Kepung Mapolda Sumsel, Desak Dirintelkam Mundur dan Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa serta Jurnalis

FASS Kepung Mapolda Sumsel, Desak Dirintelkam Mundur dan Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa serta Jurnalis
Foto: Massa aksi di depan Mapolda Sumsel
SUMSEL
Jumat, 16 Okt 2026  19:25

PALEMBANG, Aliansinews "—

Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa melayangkan sejumlah tuntutan keras, mulai dari evaluasi internal kepolisian, desakan agar Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel mundur dari jabatannya, hingga pengusutan menyeluruh atas dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan jurnalis.

Aksi ini merupakan bentuk protes FASS atas insiden yang diduga melibatkan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers ketika berlangsung demonstrasi di depan Mapolda Sumsel pada 14 Oktober 2026. Peristiwa tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi maupun jurnalis harus diusut secara transparan dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

FASS mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya. Selain itu, mereka meminta Dirintelkam Polda Sumsel mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang menjadi sorotan tersebut.

Tak hanya menuntut evaluasi internal, FASS juga meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan kekerasan yang terjadi dalam demonstrasi 14 Oktober 2026. Mereka mendesak pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pelaku, provokator, maupun pihak yang menggerakkan tindakan tersebut untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

FASS menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum, menurut mereka, harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab tuntutan keadilan bagi mahasiswa dan jurnalis yang diduga menjadi korban.

Tuntutan lainnya menyasar organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melakukan tindakan anarkis. FASS meminta pemerintah dan aparat berwenang mengambil langkah sesuai mekanisme hukum, termasuk pembubaran apabila persyaratan dan ketentuan perundang-undangan untuk tindakan tersebut terpenuhi.

Sebagai upaya mendorong penanganan perkara ke tingkat pusat, FASS juga menyatakan akan membawa persoalan dugaan kekerasan tersebut ke Komisi III DPR RI dan Markas Besar Polri. Langkah itu diharapkan dapat memastikan adanya perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan kasus.

Desak Penindakan Tegas terhadap Pelaku Karhutla

Di tengah tuntutan pengusutan dugaan kekerasan, FASS turut menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan di Sumatera Selatan.

Mereka meminta Kapolda Sumsel memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. FASS menekankan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara serius, termasuk dengan menindak pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa memandang latar belakang maupun kepentingannya.

Selain itu, massa meminta kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan ketika menjalankan tugas maupun menyampaikan aspirasi di muka umum.

Menurut FASS, penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap warga negara yang menggunakan hak tersebut harus mendapatkan perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan tindakan kekerasan oleh pihak mana pun.

Dalam pernyataan sikapnya, FASS mendasarkan tuntutan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

FASS menyebutkan, tuntutan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam konsolidasi akbar yang melibatkan berbagai organisasi dan elemen aktivis di Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Terima Aspirasi Massa

Aksi penyampaian pendapat tersebut diterima langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran kepolisian.

Kehadiran Kapolda dalam menerima massa menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi yang berlangsung di Mapolda Sumsel. FASS berharap tuntutan yang disampaikan tidak berhenti pada dialog, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret, terutama terkait pengusutan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers.

Di sisi lain, pendekatan investigasi ilmiah yang diharapkan diterapkan dalam penanganan perkara dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut diperlukan agar penanganan kasus berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

FASS berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional sehingga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Melalui aksi tersebut, FASS kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Mereka juga meminta kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menangani dugaan kekerasan sekaligus menindak pelanggaran hukum di sektor lingkungan, khususnya karhutla di Sumatera Selatan.

Bagi FASS, penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan ruang demokrasi tetap terbuka tanpa ancaman intimidasi maupun kekerasan.
(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Asap Karhutla Masih Mengepul, Dana Banpres Rp100 Miliar di Sumsel Dipertanyakan. Ke Mana Penggunaannya?
Asap Karhutla Masih Mengepul, Dana Banpres Rp100 Miliar di Sumsel Dipertanyakan. Ke Mana Penggunaannya?
Asap Karhutla Masih Mengepul, Dana Banpres Rp100 Miliar di Sumsel Dipertanyakan. Ke Mana Penggunaannya?
Asap Karhutla Masih Mengepul, Dana Banpres Rp100 Miliar di Sumsel Dipertanyakan. Ke Mana Penggunaannya?
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
KTA Simbol Tanggung Jawab - Sekjen RAJAWALI Batam: Tunjukkan Kinerja Nyata untuk Masyarakat 
Ganjil genap diberlakukan, antrean panjang tetap terjadi, SPBU batasi pembelian Pertalite di Karangasem
Vila di Puncak jadi markas judol, 9 orang dibekuk polisi
Kualitas udara Memburuk, MOT minta Pemkab Pasbar Segera Tinjau Sekolah Di Talamau
Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kebersamaan Warga, Pemdes Bojonggaling Kec. Bantargadung Sukabumi Gelar Pengajian Rutin Sahriyahan
Indeks Berita