Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi, Penegakan Hukum Berorientasi pada Kepastian Hukum
PALEMBANG, Aliansinews—
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum yang profesional serta berbasis pembuktian ilmiah. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026) sore. Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
Konferensi pers tersebut menjadi sarana penyampaian perkembangan penanganan karhutla, mulai dari langkah pencegahan dan penanganan di lapangan hingga proses penegakan hukum. Melalui penyampaian informasi kepada publik, Polda Sumsel mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi merupakan perkara dalam kluster korporasi yang tengah didalami penyidik.
Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam mengungkap perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi, Polda Sumsel mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Penyidik melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, guna mendukung analisis terhadap bukti dan kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.
Selain itu, penyidik mendalami aspek pencegahan karhutla melalui pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana perusahaan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran di area konsesi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


