Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi, Penegakan Hukum Berorientasi pada Kepastian Hukum
“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pencegahan. Dengan koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, penanganan karhutla diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan ekosistem di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Polda Sumsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan pencegahan karhutla. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait terus mendorong pelaksanaan patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai bagian dari langkah pencegahan. Sinergi lintas sektor, didukung penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian ilmiah, menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko karhutla dan menjaga lingkungan hidup di Sumatera Selatan.
Melalui komitmen tersebut, Polda Sumsel menegaskan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam melindungi lingkungan, menjaga keamanan, dan mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta berkelanjutan.(Hanny)

