Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi, Penegakan Hukum Berorientasi pada Kepastian Hukum

Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi, Penegakan Hukum Berorientasi pada Kepastian Hukum
Foto: Kapolda Sumsel
SUMSEL
Jumat, 16 Okt 2026  07:48

PALEMBANG, Aliansinews—

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum yang profesional serta berbasis pembuktian ilmiah. Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Lounge Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026) sore. Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.

Konferensi pers tersebut menjadi sarana penyampaian perkembangan penanganan karhutla, mulai dari langkah pencegahan dan penanganan di lapangan hingga proses penegakan hukum. Melalui penyampaian informasi kepada publik, Polda Sumsel mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jajaran Polda Sumsel menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 laporan polisi merupakan perkara dalam kluster korporasi yang tengah didalami penyidik.

Sebagai bagian dari proses penanganan perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penyegelan dan pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin seluas 620,62 hektare. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam mengungkap perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi, Polda Sumsel mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah. Penyidik melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, guna mendukung analisis terhadap bukti dan kondisi lingkungan di lokasi yang ditangani.

Selain itu, penyidik mendalami aspek pencegahan karhutla melalui pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana perusahaan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap pemenuhan kewajiban pencegahan kebakaran di area konsesi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya Polda Sumsel untuk memberikan kepastian hukum, mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Seluruh proses harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan upaya pencegahan. Dengan koordinasi lintas sektor serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, penanganan karhutla diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan ekosistem di Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Polda Sumsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui penegakan hukum dan pencegahan karhutla. Kami mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait terus mendorong pelaksanaan patroli terpadu serta pemantauan titik panas sebagai bagian dari langkah pencegahan. Sinergi lintas sektor, didukung penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian ilmiah, menjadi bagian penting dalam upaya menekan risiko karhutla dan menjaga lingkungan hidup di Sumatera Selatan.

Melalui komitmen tersebut, Polda Sumsel menegaskan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam melindungi lingkungan, menjaga keamanan, dan mendukung terwujudnya Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta berkelanjutan.(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Rakyat Sesak Asap, Mahasiswanya Malah Bungkam! Ada Apa dengan Aliansi Mahasiswa Sumsel?
Rakyat Sesak Asap, Mahasiswanya Malah Bungkam! Ada Apa dengan Aliansi Mahasiswa Sumsel?
Rakyat Sesak Asap, Mahasiswanya Malah Bungkam! Ada Apa dengan Aliansi Mahasiswa Sumsel?
Rakyat Sesak Asap, Mahasiswanya Malah Bungkam! Ada Apa dengan Aliansi Mahasiswa Sumsel?
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Gelar Sosialisasi Penelusuran Naskah Kuno, Hadirkan Guru Besar UNHAS dan Dosen UMPAR
PECAAAAH  Ba'da Ashar 13 Kontingen Padati MAN Pinrang, Ibu Munara Buka GALAKSI VI:
Antrean BBM di Karangasem Tembus 1–2 Kilometer, Warga Rela Menunggu Berjam-jam AMLAPURA, ALIANSINEWS.ID
Muhammad Kadafi Dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Lintas Angkatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas RI Periode 2026–2031
FASS Kepung Mapolda Sumsel, Desak Dirintelkam Mundur dan Usut Tuntas Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa serta Jurnalis
Indeks Berita