Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka
Mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah
Rabu, 19 Agu 2026 15:13
Menurut Polri, materi yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah masuk ke pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.
Kepolisian selaku termohon meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan.
Polri menegaskan penanganan perkara Febrie telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan," pungkasnya.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 5 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 5 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


