Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka
Foto: Mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah
TIPIKOR
Rabu, 19 Agu 2026  15:13

Polri menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Ketentuan tersebut disebut telah diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Hal itu disampaikan perwakilan Polri dalam lanjutan sidang praperadilan mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon.

"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka," ungkap perwakilan Polri dalam persidangan.

Menurut Polri, KUHAP juga tidak mengenal status hukum calon tersangka bagi seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Febrie sebagai tersangka disebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Masuk pokok perkara

Polri juga meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Menurut Polri, materi yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah masuk ke pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.

Kepolisian selaku termohon meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan.

Polri menegaskan penanganan perkara Febrie telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#prapeardilan
#kejagung
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pengukuhan Pengurus DKM Masjid Banyubiru Aliansi Indonesia
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat Usut Tuntas
50 Hektare Sawah Rambay Tegalbuleud Bersiap Dialiri, Petani Sambut Pembangunan Irigasi Cipari Sawahlega
Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Pelaku Begal di Kertapati Diringkus
Indeks Berita