Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka
Foto: Mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah
TIPIKOR
Rabu, 19 Agu 2026  15:13

Polri menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Ketentuan tersebut disebut telah diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Hal itu disampaikan perwakilan Polri dalam lanjutan sidang praperadilan mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon.

"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka," ungkap perwakilan Polri dalam persidangan.

Menurut Polri, KUHAP juga tidak mengenal status hukum calon tersangka bagi seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Febrie sebagai tersangka disebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Masuk pokok perkara

Polri juga meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Menurut Polri, materi yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah masuk ke pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan.

Kepolisian selaku termohon meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan.

Polri menegaskan penanganan perkara Febrie telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#prapeardilan
#kejagung
Berita Terkait
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ajukan praperadilan, sidang digelar 18 dan 19 Agustus 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rp19,7 Miliar Pajak PT MPL diduga Belum Lunas, RAJAWALI Sekadau: Publik Berhak Tahu Kejelasannya Secara Terbuka
Polsek Cigudeg Beri kejutan kepada Koramil 0621-18 HUT TNI ke-81
Kapolri Baru Jenderal Suyudi Ario Seto, DPP Maung Puluhan Ekskavator di PETI Kalbar Harus Diikuti Jejak Pemodalnya 
Polsek Cibinong Kunjungan ke Koramil Cibinong dalam Rangka HUT TNI ke 81
Kapolsek Megamendung Dan Jajarannya Berikan Kejutan Ke Posmil O621 Kecamatan Megamendung di HUT TNI KE 81 Th
Indeks Berita