Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka

Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri: Tak wajib periksa calon tersangka
Mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah
TIPIKOR
Rabu, 19 Agu 2026  15:13

Polri menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Ketentuan tersebut disebut telah diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

Hal itu disampaikan perwakilan Polri dalam lanjutan sidang praperadilan mantan Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon.

"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka," ungkap perwakilan Polri dalam persidangan.

Menurut Polri, KUHAP juga tidak mengenal status hukum calon tersangka bagi seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Febrie sebagai tersangka disebut telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," ujarnya.

Masuk pokok perkara

Polri juga meminta hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#prapeardilan
#kejagung
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita