BPAN LAI Sumsel Minta BPK Periksa Ulang Tata Kelola Watersport PT JSC
Minta Audit Jika Ada Indikasi Penyimpangan
BPAN LAI Sumsel meminta dilakukan pemeriksaan atau audit apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penerimaan, penggunaan anggaran, pengelolaan aset, maupun transaksi perusahaan.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui Inspektorat/APIP maupun mekanisme audit lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlebih apabila terdapat dugaan penerimaan dari fasilitas perusahaan yang tidak tercatat, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi perusahaan, tiket yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya selisih antara penerimaan dengan laporan keuangan.
Namun, BPAN LAI Sumsel menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang berwenang.
BPAN LAI Sumsel juga menyoroti tanggung jawab organisasi perusahaan.
Direksi memiliki tanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris/Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelemahan serius dalam tata kelola, BPAN LAI Sumsel meminta pemegang saham atau kuasa pemilik modal menggunakan kewenangannya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi dan Komisaris.
Bila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif maupun korporasi dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.


