Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat

Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
 
DAERAH
Senin, 13 Jul 2026  22:46

Pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia merupakan kejahatan serius dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Penegakan aturan ini berpedoman utama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, namun AliansiNews membuka ruang untuk hak jawab dan atau klarifikasi. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#sumurkondang
#ilegal logging
#kuningan
#cirebon
#jabar
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita