Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Senin, 13 Jul 2026 22:46
Pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia merupakan kejahatan serius dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Penegakan aturan ini berpedoman utama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, namun AliansiNews membuka ruang untuk hak jawab dan atau klarifikasi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 52 menit lalu
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan...SUMSEL | 8 jam lalu
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman...BALI | 21 jam lalu
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali...BALI | 23 jam lalu
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA


