Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat

Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
 
DAERAH
Senin, 13 Jul 2026  22:46

Pembalakan liar (ilegal logging) secara terang-terangan diduga terjadi di hutan di Sumurkondang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Hutan Sumurkondang adalah kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan.

Secara administratif, wilayah ini berada di sekitar perbatasan Kabupaten Cirebon (Kecamatan Karangwareng) dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Daerah di sekitarnya juga dikenal sebagai "desa hutan".

Pemangkuan Hutan (RPH) Sumurkondang di bawah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Waled.

Keberanian para pelaku melakukan aksinya secara terang-terangan, dari penebangan hingga pengangkutan kayu hasil jarahan, karena diduga melibatkan oknum-oknum dsri berbagai unsur secara berjamaah.

"Dari oknum mantri Perhutani ada, oknum-oknum LSM dan wartawan di Kabupaten Kuningan, bahkan oknum penggiat atau pemerhati lingkungan hidup," ujar nara sumber AliansiNews yang enggan disebutkan namanya, Senin (13/7/2026). 

Dia pesimis aktifitas haram yang mengancam kelestarian hutan dan lingkungan hidup tersebut akan ditindak. 

"Bagaimana mau ditindak kalau oknum orang dalam hingga oknum-oknum berjamaah tadi terlibat? " pungkasnya. 

Pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia merupakan kejahatan serius dan diancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Penegakan aturan ini berpedoman utama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, namun AliansiNews membuka ruang untuk hak jawab dan atau klarifikasi. 

TAG:
#sumurkondang
#ilegal logging
#kuningan
#cirebon
#jabar
Berita Terkait
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Ketika keegoisan mengubur mimpi satu negara, pemain Norwegia Sorloth terima ancaman pembunuhan
Indeks Berita