Aksi dramatis kejar-kejaran di jalan, Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran 255 kg ganja
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Ferry menyebut, penangkapan dua penyelundup ganja ini berawal dari laporan masyarakat tepercaya terkait pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan, pada Sabtu (15/11/2025) kemarin.
Menerima informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat memantau jalur lintas kendaraan dari Aceh. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung membuntutinya.
"Tepat di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, petugas langsung menghentikan paksa kendaraan pelaku dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Kombes Ferry, Senin (17/11/2025).
Kombes Ferry menambahkan, "Ada dua pelaku yang ditangkap, dengan total barang bukti ganja sebanyak 255 kilogram. Keduanya warga Aceh, dan hasil penyelidikan ganja tersebut diduga kuat berasal dari Aceh."
Selain mengamankan dua pelaku dan 255 kg ganja kering siap edar, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit mobil minibus yang digunakan untuk mengantar narkotika.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Mereka terancam dikenakan pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara, menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba.

