Aksi dramatis kejar-kejaran di jalan, Polda Sumut berhasil gagalkan peredaran 255 kg ganja

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terlibat aksi kejar-kejaran dramatis yang berujung pada penangkapan besar di kawasan Jalan Siosar-Aek Hotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti 255 kilogram ganja kering siap edar.
Aksi dramatis penangkapan penyelundup narkoba tersebut bahkan terekam dalam sebuah video amatir yang diterima media pada Senin (17/11/2025).
Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil petugas melakukan pengejaran kecepatan tinggi terhadap mobil pelaku yang berusaha kabur di depannya.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Mereka memberhentikan paksa laju kendaraan pelaku dengan menabrak mobil tersebut hingga terperosok ke bahu jalan dan terjepit. Pelaku yang tak bisa melarikan diri pun akhirnya berhasil diringkus.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Ditemukan barang bukti ganja yang tersimpan di bagian belakang mobil pelaku.
Usai ditangkap, kedua pelaku berikut dengan barang bukti ganja langsung dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Penyelundupan Gganja dari Aceh ke Medan
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Budi Zebua (23), warga Desa Kota Batu, Kabupaten Simeulue, dan Surman (35), warga Desa Blang Kuncir, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Usai dihitung, total barang bukti ganja yang disita petugas mencapai 255 kilogram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Ferry menyebut, penangkapan dua penyelundup ganja ini berawal dari laporan masyarakat tepercaya terkait pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan, pada Sabtu (15/11/2025) kemarin.
Menerima informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat memantau jalur lintas kendaraan dari Aceh. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung membuntutinya.
"Tepat di Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, petugas langsung menghentikan paksa kendaraan pelaku dan berhasil mengamankan dua orang pelaku," kata Kombes Ferry, Senin (17/11/2025).
Kombes Ferry menambahkan, "Ada dua pelaku yang ditangkap, dengan total barang bukti ganja sebanyak 255 kilogram. Keduanya warga Aceh, dan hasil penyelidikan ganja tersebut diduga kuat berasal dari Aceh."
Selain mengamankan dua pelaku dan 255 kg ganja kering siap edar, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit mobil minibus yang digunakan untuk mengantar narkotika.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Mereka terancam dikenakan pasal tentang narkotika yang ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara, menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba.












