Korban bawa istri yang hamil besar, ini kronologi aksi brutal mata elang di Depok
Polres Metro Depok menetapkan dua debt collector sebagai tersangka kasus penghadangan dan perampasan STNK mobil di Jalan Juanda, Depok. Aksi brutal yang sempat viral ini juga disertai penganiayaan terhadap korban, 14 Desember 2025.
Minggu, 14 Des 2025 18:22
"Terlepas dari status kendaraan, tindakan para tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana karena melakukan perampasan dan pemukulan," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait dan telah diamankan di kediaman masing-masing untuk menjalani proses penyidikan.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila menghadapi situasi serupa, dan berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 2 jam lalu
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta BOGOR RAYA | 2 jam lalu
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

