Dugaan Janggal Tender Jalan Pemprov Sumsel: Penawaran Lebih Murah Digugurkan, Vendor Siapkan Langkah Hukum
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, mereka mendesak agar hasil tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang secara transparan serta akuntabel.
Selain menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, Tim Kuasa Hukum memastikan bakal melayangkan laporan resmi ke berbagai lembaga negara dan aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Lembaga yang disasar antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Langkah ini kami tempuh bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan tata kelola pengadaan barang dan jasa berjalan adil, transparan, serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian," pungkas Idasril.
(Hanny)


